SMP Al Ma'soem

Full Day

 

SMP Al Ma'soem

 

 

Tahun berdiri              : 1988

Status                         : Terakreditasi “A"

Kepala Sekolah          :  Sumartono, S. Pd.

Jumlah Siswa             : 1.158 Siswa

Jumlah Guru               : 45 Guru

 

Komposisi Kelas

Kelas VII          :   9  kelas

Kelas VIII         :  10 kelas

Kelas IX           :   9  kelas

 

V i s i

Memiliki keunggulan prestasi akademik dan non akademik dengan komitmen pada penerapan akhlakul karimah dan kedisiplinan

 

M i s i

  1. Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara optimal dan efektif dengan konsep mastery learning (belajar tuntas) 

  2. Menjaga dan meningkatkan suasana kondusif bagi kelancaran proses pembelajaran

  3. Menumbuhkembangkan semangat kompetisi dan keunggulan kepada seluruh warga sekolah

  4. Mendorong dan mengembangkan minat, bakat, dan potensi siswa melalui berbagai kegiatan ekstra kurikuler yang bervariasi

  5. Menumbuhkan pemahaman terhadap tata krama (akhlakul karimah) melalui pengajaran agama dengan menitikberatkan pada praktek-praktek agama secara nyata

  6. Membiasakan semua warga sekolah disiplin melalui penerapan tata tertib yang konsisten dan konsekuen

  7. Menerapkan manejemen terbuka dan partisipatif kepada seluruh warga sekolah

Tata Tertib

I.      PELANGGARAN PALING BERAT ( 100 POIN )

1.    Melakukan tindakan kriminal dan atau asusila, antara lain : pencurian, pelecehan seksual dan sejenisnya

2.    Pemukul pertama dalam perkelahian antar civitas dan atau pemicu yang menyebabkan terjadinya perkelahian/pemukulan

3.    Menyontek pada saat evaluasi belajar tertulis yaitu : Ulangan Harian, Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester dan Ujian Nasional/Sekolah

       Kriteria menyontek antara lain :

a.     membuka dan menggunakan catatan, buku pelajaran dan sumber-sumber catatan lainnya pada saat evaluasi

b.     menerima dan atau memberikan contekan dari dan untuk orang lain

c.     membaca SMS yang berkaitan dengan materi tes

4.    Membawa dan atau menggunakan NARKOBA, minuman keras, senjata api serta hal lainnya yang membahayakan dirinya dan atau pihak lain

5.    Tidak masuk sekolah (alpa) dan ditemukan diluar dalam keadaan berseragam.

 

II.  PELANGGARAN SANGAT BERAT ( 80 POIN )

1.    Memalsukan tanda tangan orang lain untuk kepentingan dirinya dan atau orang lain yang berdampak negatif, antara lain membuat surat keterangan palsu dari dokter dan dari orang tua

2.    Merokok di dalam atau di luar kampus dalam keadaan berseragam.

3.    Meninggalkan kampus sebelum waktunya

4.    Pergaulan laki-laki dengan  perempuan yang tidak sesuai dengan etika Islam, 

a.l. pacaran  : - di dalam kampus

 - di luar kampus dalam  keadaan

                                          berseragam

5.    Memfitnah, mencemarkan nama baik lembaga dan atau civitas  Al Ma’soem

6.    Membawa barang-barang yang bersifat/berisi pornografi, seperti : majalah, buku, Kaset VCD dan sejenisnya

7.    Membawa senjata tajam yang tidak ada hubungannya dengan KBM

8.    Menyalahgunakan obat-obatan dan atau zat kimia lainnya tidak sesuai dengan fungsinya

 

III. PELANGGARAN BERAT ( 60 POIN)

1.    Membawa rokok di lingkungan kampus

2.    Merusak, mengotori sarana dan prasarana belajar

3.    Tidak mengikuti kegiatan PHBI yang  diselenggarakan sekolah

 

IV.    PELANGGARAN SEDANG ( 40 POIN)

1.    Menggunakan pakaian tambahan di area yang ditentukan terlarang menggunakannya  (antara lain jaket, sweater, rompi) tanpa seijin pengelola

2.    Tidak melaksanakan shalat Jum’at

3.    Merayakan atau menghadiri hari-hari yang tidak sesuai dengan norma-norma Islam (a.l. Valentine Day)

4.    Merayakan atau menghadiri ulang tahun di sekolah

5.    Memberi hadiah/bingkisan/cinderamata kepada guru/wali kelas antara lain  dalam rangka ulang tahun,  pembagian raport, pemrosesan permasalahan

6.    Membawa/menggunakan kendaraan (motor/mobil) ke Kampus

7.    Tidak hadir tanpa keterangan  dalam KBM pada hari-hari yang tidak sesuai dengan norma-norma Islam  (a.l. Valentine Day)

 

V.     PELANGGARAN RINGAN (30 POIN)

1.    Tidak mengindahkan rambu-rambu dan fasilitas dengan semestinya  (a.l.  berjalan melintasi jalur yang tidak semestinya, melompat pagar/pelanggaran rambu-rambu lalu lintas kampus

2.    Berada di dalam kelas pada saat istirahat

3.    Meninggalkan forum kegiatan pada saat orang lain sedang berbicara  (a.l. ceramah, pidato dan pengarahan)

 

VI.    PELANGGARAN SANGAT RINGAN (20 POIN)

1.    Membawa dan atau menggunakan peralatan/perleng-kapan lain/barang/makanan  ke dalam kelas yang mengganggu KBM atau mengotori kelas.

2.    Membawa orang lain  ke dalam lingkungan kampus pada saat jam sekolah

3.    Tidak masuk sekolah tanpa keterangan (alpa)

4.    Tidak masuk sekolah karena ijin dengan alasan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan

5.    Meninggalkan kelas tanpa ijin guru  dan masuk kelas tanpa ijin pengelola pada saat KBM berlangsung

6.    Berperilaku tidak mencerminkan sebagai siswa        Al Ma’soem, antara lain berkata kasar, make up berlebihan, rambut rancung karena memakai gel, menghina nama orang tua siswa lain, melakukan kegiatan-kegiatan yang mengakibatkan pelaksanaan shalat jum’at terganggu atau tidak khidmat, seperti : ngobrol, tidur berbaring, duduk dalam posisi tidak sila (menekuk lutut), mengganggu orang lain pada saat khutbah jum’at, bereaksi negatif pada saat selesai membacakan I’tiraaf

7.    Berbicara  (ngobrol) pada saat orang lain sedang berbicara  (a.l.  Ceramah, Pidato dan Pengarahan )

8.    Tidak mematuhi jadwal pemakaian seragam :

Senin – Kamis :  Baju putih-rok/celana merah bata

Jum’at                :  Baju Putih  (untuk laki-laki baju koko, Wanita Model Muslimah)

9.    Tidak mematuhi pemakaian seragam dan atribut :

a.    Baju di masukkan baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah kecuali pada hari jum’at sesuai point 8

b.    Baju siswi yang berjilbab diijinkan dikeluarkan dengan ukuran sampai menutupi pantat

c.    Ukuran baju tidak ketat

d.   Celana/rok potongannya sesuai ketentuan yang berlaku dan berada di pinggang (tidak melorot)

e.    Ikat pinggang warna hitam atau gelap

f.     Warna sepatu hitam sejenis warrior dan sepatu olah raga lainnya.

g.   Kaos kaki warna putih dengan ukuran di atas mata kaki

h.   Atribut lengkap, model dan ukuran sesuai ketentuan sekolah dan dijahit

10.  Memberi, menerima cinderamata atau mengucapkan selamat sebagai simbol merayakan hari-hari yang tidak sesuai dengan norma-norma Islam (a.l. Valentine Day) atas  dasar laporan saksi mata

11.  Tidak melaksanakan shalat sunnat Qobla dan Ba’da   jum’at (untuk laki-laki)

12.  Tidak mengikuti keputrian pada hari jum’at (untuk perempuan)

13.  Membawa Hand Phone ( HP ) ke lingkungan sekolah

14.  Penjemput berpenampilan dan atau berperilaku tidak sesuai norma Al Ma’soem (a.l. pakai anting, berkata kasar).

15.  Membawa HP yang berkamera atau bluetooth.

16. Tidak berpakaian muslim yang baik, benar dan layak (koko dengan peci/topi haji khusus pada rangkaian ibadah sholat Jum’at.

 

VII. PELANGGARAN PALING RINGAN (10 POIN)

1.    Terlambat mengikuti KBM

2.    Membayar SPP (DOP) tidak sesuai ketentuan

3.    Tidak memiliki buku pegangan mata pelajaran MIPA minimal 1 buah atas dasar laporan guru yang bersangkutan

4.   Tidak memakai baju koko pada hari Jum’at (untuk Laki-laki) dan baju model muslimah (untuk perempuan)

 

Catatan :

1.    Siswa yang melakukan pelanggaran paling berat (100 point) akan dikembalikan kepada orangtuanya tanpa melalui tahapan.

2.    Siswa yang memiliki akumulasi pelanggaran hingga mencapai 100 point akan dikembalikan kepada orangtuanya dengan catatan kepada siswa tersebut sebelumnya sudah dilakukan bimbingan dan pengarahan.

3.     Ketentuan baju koko dan model muslimah

-     Baju Koko

      SMP dan SMA kelas 1&2 Warna Putih atau batik

      SMP dan SMA kelas 3 warna bebas

-     Baju Model Muslimah

SMP & SMA kelas 1, 2 & 3 putih atau batik, berjilbab putih atau hitam

4.    Khusus untuk santri PSAM pada hari-hari belajar (kecuali senin diperbolehkan memakai baju koko (laki-laki), model muslimah (perempuan) warna bebas dengan ketentuan bawahannya seragam sekolah.

 

 

Program Unggulan

 

1.    SMP Al Ma’soem adalah penyelenggara program akselerasi dengan prestasi alumni sebagian masuk SMA Al Ma’soem, sebagian lagi melanjutkan ke SMA favorit di kota Bandung

2.    Program beasiswa berdasarkan kriteria akhlak

 

Penggunaan Multimedia pada Proses KBM

 

Prestasi Siswa

1)     Juara I & III Lomba Cerdas Cermat Matematika (LCCM) Antar SMP/MTS se-Jawa Barat di HIMATIKA UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

2)     Juara II & Juara Harapan III Lomba Cepat Tepat XX (LCTM) Tingkat SMP/ MTs Se- Jawa Barat di SMA Negeri 1 Sumedang.

3)     Juara I Lomba Cerdas Cermat Tingkat SLTP Se-Jatinangor pada AGRO Exhibition 2007 HIMA HPT UNPAD.

4)     M.Iqbal Nikmatullah, Juara 1 Olympiade Matematika Tingkat Kab. Sumedang. 

5)     Teguh,  Juara I Olimpiade IPA Kelas 1 SMP, Unpad

6)     Rahmayanti Pertiwi, Juara I Olimpiade Matematika kelas 2 SMP, UNPAD

7)     Ricky Riyanto, Juara  II Olimpiade Matematika kelas 2 SMP, Unpad

8)     Juara I & III Lomba Shalawat Di Faperta UNPAD.

9)     Juara I & II Lomba Essay dalam Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Faperta UNPAD.

10)  Lucky N., masuk Tim Kejurnas Yunior Bola Basket Propinsi Jawa Barat tahun 2007

11)  Firman Nurpratomo, Juara Harapan Terbaik Bulu Tangkis Tingkat  Nasional

12)  Haris Darwin, Medali Emas Lompat Jauh Tingkat Jawa Barat di ITB

13)  Tim Futsal SMP, juara 2 dan 3 pada kejuaraan Fustal se-Bandung Raya

 

 Ekstra Krikuler

  

A Bidang IMTAQ - IPTEK
1 Klinil, Matematika, Fisika, Ekonomi dan Akuntansi
2 English Conversation Club
3 Jurnalistik
4 Komputer dan Internet
5 Kelompok Studi Islam
6 Muhadatsah
7 Qiro'at
B Bidang Olah Raga
1 Sepak Bola
2 Futsal
3 Bulu Tangkis
4 Baola Basket
5 Renang
6 Merpati Putih
7 Tae Kwondo
8 Boxing Karate Club
9 GBPI
10 Panjang Dinding
C Bidang Seni
1 Teater
2 Paduan Suara
3 Olah Vocal
4 Nasyid
5 Degung
6 Puisi
7 Seni Lukis
8 Kaligrafi
9 Drum Band